TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) atau gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas."Iya, kami akan ikuti. Kalau memang rekomendasinya dicabut, ya, dicabut," kata Enggar di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Enggar mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal target dan temuan soal rembesan (kebocoran) gula rafinasi yang semestinya untuk industri tapi dijual untuk pasar retail domestik.
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIBKunjungan Staf Kedutaan India di Jakarta ke Kantor Pusat Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 12:26 WIBPasokan gula rafinasi diklaim aman, industri mamin disebut tak perlu galau
Jumat , 12 February 2021 09:15 WIBPertemuan dan Arahan Menteri Perdagangan menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) Antara AGRI & ISMA
Jumat , 22 February 2019 01:22 WIBAgri Ngobrol Bareng Koperasi dan IKM pengguna Gula Kristal Rafinasi
Jumat , 09 April 2021 09:42 WIBMenperin Menerima Kunjungan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Senin , 02 April 2018 11:56 WIBFocus Group Discussion - Peningkatan Utilisasi Kapasitas Produksi Industri Gula Rafinasi Indonesia dengan Memanfaatkan Fasilitas KITE
Selasa , 11 October 2022 01:08 WIBRapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR-RI
Selasa , 08 September 2020 02:36 WIBIkut Kami