TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) atau gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas."Iya, kami akan ikuti. Kalau memang rekomendasinya dicabut, ya, dicabut," kata Enggar di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Enggar mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal target dan temuan soal rembesan (kebocoran) gula rafinasi yang semestinya untuk industri tapi dijual untuk pasar retail domestik.
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIBMenteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula Rafinasi
Senin , 02 April 2018 12:58 WIBRapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR-RI
Selasa , 08 September 2020 02:36 WIBPermendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIBGula Rafinasi Layak Konsumsi, Satgas Mafia Pangan Diimbau Sediakan Informasi Akurat ke Publik
Senin , 03 July 2017 01:05 WIBGula Rafinasi Tidak Berbahaya Untuk Industri Makanan dan Minuman
Minggu , 22 April 2018 12:11 WIBKunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIBApresiasi Kementerian Perdagangan kepada Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Selasa , 25 August 2020 12:34 WIBIkut Kami