Bisnis.com | Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Gula Rafinasi."Sudah dicabut," kata Menteri Enggartiasto di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (12/4/2018). Meski begitu tidak dijelaskan lebih jauh kondisi pasar lelang gula rafinasi usai pencabutan beleid itu.Namun demikian pernyataan itu ditampik Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Bachrul Chairi. "Masih proses," saat dikonformasi Bisnis.
Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20180412/12/783765/permendag-lelang-gula-rafinasi-telah-dicabut
Kunjungan Staf Kedutaan India di Jakarta ke Kantor Pusat Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 12:26 WIB
Menteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula Rafinasi
Senin , 02 April 2018 12:58 WIB
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIB
Menperin Menerima Kunjungan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Senin , 02 April 2018 11:56 WIB
AGRI sebut stok gula rafinasi cukup untuk penuhi kebutuhan industri mamin
Jumat , 29 January 2021 02:25 WIB
Pelepasan ekspor perdana gula rafinasi ke Vietnam
Senin , 20 June 2022 03:47 WIB
Apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Selasa , 25 August 2020 12:34 WIB
Pemerintah Cabut Kewajiban Lelang Gula Rafinasi
Rabu , 18 April 2018 03:06 WIBIkut Kami