Senin , 08 March 2021 02:01 WIB
SHARE

Blog Edukasi & Informasi | Gula Kristal Rafinasi | Episode #3 | Perbandingan Antara Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan Gula Kristal Putih (GKP)

Episode #3  |  Perbandingan Antara Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan Gula Kristal Putih (GKP)

Saat ini, khususnya di kalangan masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui tentang gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP). Untuk memperdalam pemahaman masyarakat tentang kedua jenis gula tersebut maka akan dibahas secara singkat tentang kedua jenis gula tersebut.

1. Gula Kristal Rafinasi (GKR)

Gula kristal rafinasi atau yang disingkat dengan GKR secara umum adalah gula yang dibuat khusus untuk kalangan industri. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang gula kristal rafinasi di Indonesia, antara lain yaitu:

a)  Pengertian Gula Kristal Rafinasi

Gula kristal rafinasi merupakan gula sukrosa yang diproduksi melalui beberapa tahapan proses pengolahan gula kristal mentah hingga pengemasan menjadi gula kristal rafinasi.

Gula rafinasi memiliki ICUMSA 45 IU dengan kualitas yang paling bagus karena melalui beberapa proses pemurnian bertahap. Warna gula putih cerah dan di Indonesia gula rafinasi diperuntukkan bagi industri khususnya industri makanan karena membutuhkan gula dengan kadar kotoran yang sedikit dan warna putih.

b)  Bahan Baku Gula Kristal Rafinasi

Bahan baku utama dalam proses produksi gula kristal rafinasi di Indonesia adalah gula mentah atau dikenal dengan sebutan raw sugar. Pengertian gula mentah atau raw sugar adalah gula setengah jadi yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses defekasi, sehingga gula kristal mentah tidak layak untuk dikonsumsi langsung oleh manusia sebelum diproses lebih lanjut dan dilarang oleh FDA (food drug administration).

Jenis gula mentah merupakan bahan baku gula rafinasi. Tahapan proses pembuatannya meliputi : ekstrasi – penguapan - raw sugar.

c)  Proses Pembuatan Gula Kristal Rafinasi

Pembuatan gula kristal rafinasi di Indonesia tentunya telah melalui beberapa tahapan proses produksi yang dilakukan secara higienis. Penjelasan mengenai proses produksi gula kristal rafinasi akan dibahas secara detail telah dibahas dalamBlog Edukasi dan Informasi | Gula Kristal Rafinasi, Edisi #2 Proses Produksi Gula Kristal Rafinasi.

Namun secara singkat proses produksi gula kristal rafinasi meliputi: (1) Screening, (2) Remelt, (3) Karbonasi, (4) Kristalisasi, (5) Sortasi, (6) Pengemasan.

d)  Pengemasan Gula Kristal Rafinasi

Proses pengemasan gula kristal rafinasi dilakukan secara otomatis oleh mesin untuk menjaga kualitas gula kristal rafinasi dan dimasukan ke dalam karung dengan ukuran 50 kg.

e)  Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi

Gula kristal rafinasi yang telah dikemas kemudian didistribusikan secara langsung kepada industri pengguna baik industri besar. Gula kristal rafinasi juga didistribusikan kepada industri kecil menengah (IKM) yang didistribusikan oleh koperasi yang telah ditunjuk dan memenuhi persyaratan.

f)  Pengguna Gula Kristal Rafinasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Pasal 2 ayat (1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. Pasal 3 Gula Kristal Rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.

 

2. Gula Kristal Putih (GKP)

Hal ini tentu berbeda dengan gula kristal putih yang banyak dijumpai di pasar tradisional atau pasar modern hingga mini market. Berikut ulasan tentang gula kristal putih:

a)  Pengertian Gula Kristal Putih

Gula kristal putih merupakan gula yang dapat dikonsumsi langsung sebagai tambahan bahan makanan dan minuman. Berdasarkan SNI gula yang boleh dikonsumsi langsung adalah gula dengan warna larutan 300 IU. Pada umumnya pabrik gula sulfitasi dapat memproduksi gula dengan ICUMSA <300 IU.

b)  Distribusi Gula Kristal Putih

Gula kristal putih didistribusikan secara langsung kepada pengguna seperti rumah tangga. Gula kristal putih ini beredar secara luas baik di pasar tradisional, pasar modern, hingga mini market.

c)  Pengemasan Gula Kristal Putih

Gula kristal putih di Indonesia sebagian besar yang beredar di pasar dikemas dalam ukuran 1 Kg dalam berbagai merek.

d)  Pengguna Gula Kristal Putih

Gula kristal putih dapat dikonsumsisecara langsung oleh masyarakat. Banyak juga digunakan oleh rumah tangga sebagai pemanis dalam minuman maupun sebagai bahan tambahan dalam masakan atau pembuatan kue dan makanan.

Sekarang jelas bahwa gula kristal rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih (GKP) adalah gula yang aman dikonsumsi. Perbedaannya adalah terletak pada aturan pendistribusian dan penggunaannya. Gula kristal rafinasi sebagai gula industri sedangkan gula kristal putih sebagai gula konsumsi oleh masyarakat secara luas.

 

Agri 2021.

Term of use @Copyright 2021. All rights reserved.

Ikut Kami

Term of use @Copyright 2021. All rights reserved.