REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dengan dicabutnya peraturan ini maka kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang dihentikan.
Focus Group Discussion - Peningkatan Utilisasi Kapasitas Produksi Industri Gula Rafinasi Indonesia dengan Memanfaatkan Fasilitas KITE
Selasa , 11 October 2022 01:08 WIBApresiasi Kementerian Perdagangan kepada Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Selasa , 25 August 2020 12:34 WIBPelatihan IKM "Membangun Brand (Merek) menembus pasar Nasional dan Global"
Jumat , 09 April 2021 12:55 WIBMenteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula Rafinasi
Senin , 02 April 2018 12:58 WIBPermendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIBKunjungan Staf Kedutaan India di Jakarta ke Kantor Pusat Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 12:26 WIBPelepasan ekspor perdana gula rafinasi ke Vietnam
Senin , 20 June 2022 03:47 WIBRapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR-RI
Selasa , 08 September 2020 02:36 WIBIkut Kami