REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dengan dicabutnya peraturan ini maka kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang dihentikan.
Pertemuan dan Arahan Menteri Perdagangan menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) Antara AGRI & ISMA
Jumat , 22 February 2019 01:22 WIBPasokan gula rafinasi diklaim aman, industri mamin disebut tak perlu galau
Jumat , 12 February 2021 09:15 WIBFocus Group Discussion - Peningkatan Utilisasi Kapasitas Produksi Industri Gula Rafinasi Indonesia dengan Memanfaatkan Fasilitas KITE
Selasa , 11 October 2022 01:08 WIBAGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIBMenperin Menerima Kunjungan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Senin , 02 April 2018 11:56 WIBPermendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIBPemerintah Cabut Kewajiban Lelang Gula Rafinasi
Rabu , 18 April 2018 03:06 WIBPelatihan IKM "Membangun Brand (Merek) menembus pasar Nasional dan Global"
Jumat , 09 April 2021 12:55 WIBIkut Kami