TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) atau gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas."Iya, kami akan ikuti. Kalau memang rekomendasinya dicabut, ya, dicabut," kata Enggar di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Enggar mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal target dan temuan soal rembesan (kebocoran) gula rafinasi yang semestinya untuk industri tapi dijual untuk pasar retail domestik.
Apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Selasa , 25 August 2020 12:34 WIBPermendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIBPelepasan ekspor perdana gula rafinasi ke Vietnam
Senin , 20 June 2022 03:47 WIBMenperin Menerima Kunjungan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Senin , 02 April 2018 11:56 WIBRapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR-RI
Selasa , 08 September 2020 02:36 WIBAGRI sebut stok gula rafinasi cukup untuk penuhi kebutuhan industri mamin
Jumat , 29 January 2021 02:25 WIBGula Rafinasi Tidak Berbahaya Untuk Industri Makanan dan Minuman
Minggu , 22 April 2018 12:11 WIBKunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIBIkut Kami